Rabu, 11 Maret 2015

PEMUTAKHIRAN IJIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN.

Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor : 5877 Tahun 2014 Tentang Pemutakhiran  Ijin Operasianal maka Lembaga Pondok Pesantren Se Kab.Bojonegoro untuk melakukan Pembaharuan/Pemutakhiran  Ijin Operasioanal yang baru, Karena dalam Penomoran Statistik ada Pembaharuan yang beda digit dengan Nomor statistik yang baru, guna falidasi data dan penataan kelembagaan.
 format bisa di Download Disini

PENDAFTARAN PBSB 2017

PBSB 2017 Telah dibuka kembali oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada santri untuk mengikuti jenjang Madrasah Aliya...