Selasa, 17 Desember 2013

Arti Lambang Kemenag

Lambang Kementerian Agama
  1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
  3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
  4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
  6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
  7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
  8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

Senin, 16 Desember 2013

Ajuan BPPDGS 2014

Ajuan BPPDGS 2014 bisa d download di sini

Ajuan BPPDGS 2014

Proposal AJUAN BPPDGS  Bisa download disini 

Pelantikan Kasi P.D Pontren Baru

Kasi P.D Pontren

Proposal Pengajuan BPPDGS 2014

ketentuannya:
rangkap 3

Raker FKDT Bojonegoro

Sabtu, 21 - 22 Desember 2013 FKDT Kabupaten Bojonegoro akan mengadakan Raker di Sarangan.

Pembuatan SPJ BPPDGS 2013

Ketentuan SPJ BPPDGS Tahun 2013, dibuat 2 versi :
1. Versi BPKKD.
    Dengan ketentuan :
    a. Dibuat rangkap 5
    b. diberi Map senel (ula : warna merah) (Wustho : warna Hijau)
    c. Yang disetor 3 rangkap di kirim ke BPKKD, 1 untuk PD Pontren, 1 untuk DIKNAS
    d. 2 rangkap bermaterai 6000 pada surat pernyataan (BPKKD dan Lembaga)
2. Versi DIKNAS, dengan ketentuan :
    a. memuat BKU, Kas Tunai, Buku pembantu bank, dan Buku Pajak
    b. dibuat rangkap 3 (1 diknas, 1 PD Pontren, dan 1 lembaga)
    c. untuk arsip lembaga yang bermaterai

PENDAFTARAN PBSB 2017

PBSB 2017 Telah dibuka kembali oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada santri untuk mengikuti jenjang Madrasah Aliya...