Ketentuan SPJ BPPDGS Tahun 2013, dibuat 2 versi :
1. Versi BPKKD.
Dengan ketentuan :
a. Dibuat rangkap 5
b. diberi Map senel (ula : warna merah) (Wustho : warna Hijau)
c. Yang disetor 3 rangkap di kirim ke BPKKD, 1 untuk PD Pontren, 1 untuk DIKNAS
d. 2 rangkap bermaterai 6000 pada surat pernyataan (BPKKD dan Lembaga)
2. Versi DIKNAS, dengan ketentuan :
a. memuat BKU, Kas Tunai, Buku pembantu bank, dan Buku Pajak
b. dibuat rangkap 3 (1 diknas, 1 PD Pontren, dan 1 lembaga)
c. untuk arsip lembaga yang bermaterai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PENDAFTARAN PBSB 2017
PBSB 2017 Telah dibuka kembali oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada santri untuk mengikuti jenjang Madrasah Aliya...
-
Bagi penyelenggara Madin Takmiliyah yang sudah masuk kuota juknis BPPDGS 2016 bisa d Download
-
Segenap Penyelenggara PAket B/C Pontren untuk data Aplikasi 2014 besok tanggal 25 November harus sudah di setor maka dengan hormat kepada pe...
-
Untuk Updeting Emis Lembaga TPQ, MADIN, dan Pondok Pesantren semua Lembaga Harus Updeting Data Emis 2015, karena pentingnya data tersebut ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar